AD-ART SP KEP SPSI · Periode 2022–2027
Pedoman Organisasi
PUK BSINK
PUK BSINK
"AD-ART adalah role of the game sebagai pedoman untuk menata, mengatur dan mengelola organisasi dari tingkat nasional sampai tingkat unit kerja."
48
Pasal
1.610
Anggota
2027
Periode
Panca Prasetya SP KEP SPSI
Ikrar Lima Janji Anggota
1
Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2
Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945
3
Pekerja Indonesia yang setia dan taat kepada AD-ART SP KEP SPSI
4
Pekerja Indonesia yang cinta kerja, jujur, disiplin, berwatak setiakawan dan bertanggung jawab
5
Pekerja Indonesia yang siap melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
Akses Cepat
Anggaran Dasar
Anggaran RT
Visi Misi
Struktur
Keanggotaan
Musyawarah
Topik Utama
Anggaran Dasar
19 Bab · Pasal 1–48
Anggaran Rumah Tangga
12 Bab · Detail Pelaksanaan
Visi, Misi & Tujuan
Pasal 12–16
Struktur Organisasi
PP → PD → PC → PUK
Hak & Kewajiban
Anggota Pasal 17–19
Keuangan Organisasi
BAB XV & IX ART
Nomor SK MUNAS VIII
Kep.06/MUNAS VIII/SP KEP SPSI/V/2022
Ditetapkan di Yogyakarta, 31 Mei 2022 · Hotel Grand Inna Malioboro · 354 Peserta
UU No.21/2000
Omnibus Law
HIP
Industri 4.0
MUNAS VIII
2022–2027
AD-ART SP KEP SPSI
Anggaran Dasar
I
Nama dan Lambang
Pasal 1–2
Pasal 1 – Nama
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat SP KEP SPSI. Berbentuk federasi dan disebut FSP KEP SPSI.
Pasal 2 – Lambang
Lambang organisasi SP KEP SPSI adalah logo yang mengandung unsur-unsur kepala elang, roda bergerigi, daun, dan tulisan SP KEP SPSI, dengan makna yang melambangkan keperkasaan, industri, dan kesuburan.
II
Bentuk, Ikrar dan Atribut
Pasal 3–4
Pasal 3 – Bentuk
SP KEP SPSI berbentuk federasi serikat pekerja yang bersifat demokratis, independen, bebas, bertanggung jawab dan non-politis.
Pasal 4 – Ikrar
Ikrar anggota SP KEP SPSI adalah Panca Prasetya SP KEP SPSI, yang diucapkan saat dilantik menjadi anggota atau pengurus.
Atribut meliputi: Panji-panji, bendera, vandel, pin, kartu tanda anggota, dan atribut lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
III
Azas, Sifat, Ideologi & Haluan
Pasal 5–8
Pasal 5 – Azas
SP KEP SPSI berazaskan Pancasila.
Pasal 6 – Sifat
SP KEP SPSI bersifat demokratis, independen, bebas, bertanggung jawab, dan non-politis.
Pasal 7 – Ideologi Perjuangan
Ideologi perjuangan SP KEP SPSI adalah Hubungan Industrial Pancasila yang mengutamakan prinsip musyawarah dan gotong royong dalam mengelola proses produksi demi terwujudnya keadilan sosial.
Pasal 8 – Haluan Organisasi
- Membangun kesetaraan pelaku hubungan industrial
- Membangun budaya kemitraan pelaku hubungan industrial
- Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif
- Membangun budaya taat azas
IV
Pendirian, Struktur & Afiliasi
Pasal 9–11
Pasal 9 – Pendirian
SP KEP SPSI adalah kelanjutan dari SBFK-FBSI yang didirikan pada 20 Februari 1973. Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 10 – Struktur & Kedudukan
- PP FSP KEP SPSI — berkedudukan di Jakarta
- PD FSP KEP SPSI — di ibu kota Provinsi
- PC FSP KEP SPSI — di Kabupaten/Kota
- PUK SP KEP SPSI — di Perusahaan
- Perwakilan di Ibu Kota Negara & Luar Negeri
Pasal 11 – Afiliasi
SP KEP SPSI berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan dapat bekerjasama dengan serikat pekerja internasional sejenis.
V
Visi dan Misi Organisasi
Pasal 12–13
Pasal 12 – Visi
Terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat serta organisasi SP KEP SPSI berkelas dunia.
Pasal 13 – Misi (7 Poin)
- Mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia
- Menghapuskan penindasan terhadap kehidupan pekerja
- Memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak pekerja
- Mewujudkan soliditas dan solidaritas sesama pekerja
- Mewujudkan kekuatan keuangan organisasi
- Melaksanakan kegiatan sosial bagi pekerja dan masyarakat
- Mewujudkan SP KEP SPSI berkelas dunia
VI
Tujuan, Fungsi dan Usaha
Pasal 14–16
Pasal 14 – Tujuan (6 Poin)
- Mengisi cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
- Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak
- Menumbuhkembangkan kesetiakawanan dan solidaritas
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
- Berperan aktif dalam solidaritas perjuangan pekerja nasional dan internasional
Pasal 15 – Fungsi (10 Poin)
- Sarana penyalur aspirasi pekerja
- Lembaga perundingan mewakili pekerja
- Pelindung dan pembela hak-hak pekerja
- Lembaga pembinaan dan peningkatan pengetahuan
- Sarana peningkatan kesejahteraan pekerja
- Wakil pekerja dalam kepemilikan saham
- Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan
- Pendamping/wakil dalam pengadilan (PHI, PN, PTUN, dll)
- Pembina kader-kader bangsa
- Mitra aktif dalam kebijakan ketenagakerjaan
VII
Keanggotaan
Pasal 17–19
Pasal 17 – Anggota
SP KEP SPSI beranggotakan pekerja WNI yang bekerja di perusahaan industri sektor kimia, energi, pertambangan dan industri penunjangnya.
Pasal 18 – Hak Anggota (9 Hak)
- Memilih dan dipilih
- Mengajukan saran dan pendapat demi kemajuan organisasi
- Mendapatkan pembelaan dalam tugas-tugas organisasi
- Membela dan dibela dalam sidang organisasi
- Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan
- Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi
- Mendapatkan peningkatan kehidupan yang sejahtera
- Mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
- Mendapatkan perlindungan atas pengaduan
Pasal 19 – Kewajiban Anggota (11 Kewajiban)
- Mentaati AD-ART SP KEP SPSI
- Membayar uang pangkal dan iuran organisasi
- Memelihara rasa memiliki organisasi
- Menghadiri rapat dan sidang organisasi
- Melaksanakan tugas-tugas organisasi
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
- Mematuhi keputusan rapat organisasi
- Melaksanakan penguatan keuangan organisasi
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Berkonsultasi kepada perangkat diatasnya dalam perselisihan
- Membuat surat pernyataan pelepasan hak pembelaan bila pakai jasa pihak lain
VIII
Kedaulatan, Musyawarah dan Rapat
Pasal 20–22
Pasal 20 – Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi.
Pasal 21 – Jenis Musyawarah (8 Jenis)
- MUNAS — Musyawarah Nasional
- MUNASLUB — Musyawarah Nasional Luar Biasa
- MUSDA — Musyawarah Daerah
- MUSDALUB — Musyawarah Daerah Luar Biasa
- MUSCAB — Musyawarah Cabang
- MUSCABLUB — Musyawarah Cabang Luar Biasa
- MUSNIK — Musyawarah Unit Kerja
- MUSNIKLUB — Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa
Pasal 22 – Jenis Rapat (6 Jenis)
- RAPIMNAS — Rapat Pimpinan Nasional
- RAKERNAS — Rapat Kerja Nasional
- RAKERDA — Rapat Kerja Daerah
- RAKERCAB — Rapat Kerja Cabang
- RAKERNIK — Rapat Kerja Unit Kerja
- Rapat Pengurus (reguler)
XI
Mahkamah Organisasi
Pasal 38
Pasal 38 – Mahkamah Organisasi
Mahkamah Organisasi (MO) adalah badan khusus yang dikukuhkan dalam MUNAS dengan kewenangan memutuskan sengketa yang berpotensi memecah organisasi di tingkat pusat. Keputusannya bersifat final.
Keanggotaan MO berjumlah 7 orang: 1 dari PP, 2 dari PD, 2 dari PC, dan 2 unsur independen kader senior.
XII
Struktur & Kepengurusan
Pasal 39–41
Pasal 40 – Susunan Pengurus PUK
Pengurus PUK berjumlah ganjil maksimal 11 orang, terdiri dari:
- Seorang Ketua
- 6 Wakil Ketua Bidang (Organisasi SDM, Perlindungan, Keuangan, Soliditas Solidaritas, Adm & IT, Propaganda)
- Seorang Sekretaris (+ wakil sekretaris)
- Seorang Bendahara (+ wakil bendahara)
Masa bhakti pengurus PUK selama 5 (lima) tahun, dipilih dalam MUSNIK dan dikukuhkan oleh Pimpinan Cabang.
XV
Keuangan & Kode Etik
Pasal 46–47
Pasal 46 – Sumber Keuangan
- Uang pangkal dan iuran anggota
- Usaha-usaha yang sah
- Bantuan yang tidak mengikat
Pasal 47 – Kode Etik
Pengurus SP KEP SPSI wajib menjunjung tinggi kode etik organisasi. Pelanggaran kode etik diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi.
AD-ART SP KEP SPSI
Anggaran Rumah Tangga
I
Keanggotaan
Pasal 1–7 ART
Syarat Keanggotaan
- Warga Negara Indonesia yang bekerja di perusahaan sektor industri terkait
- Mendaftarkan diri secara sukarela
- Menyetujui AD-ART SP KEP SPSI
- Membayar uang pangkal dan iuran
Iuran Anggota
Besarnya iuran anggota ditetapkan melalui MUSNIK, dengan distribusi ke seluruh jenjang organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian Keanggotaan
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri secara tertulis
- Tidak memenuhi syarat sebagai anggota
- Dipecat karena pelanggaran AD-ART
II
Ikrar dan Atribut
Pasal 8–12 ART
Pengucapan Ikrar
Panca Prasetya diucapkan pada saat pelantikan anggota baru, pelantikan pengurus baru, dan dalam setiap musyawarah/rapat resmi organisasi.
Atribut Organisasi
- Bendera organisasi: merah-putih dengan logo SP KEP SPSI
- Panji-panji organisasi
- Pin/lencana organisasi
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Seragam/pakaian organisasi
IV
Organisasi dan Kepengurusan PUK
Pasal 15–25 ART
Pembentukan PUK
PUK SP KEP SPSI dapat dibentuk apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 orang anggota di suatu perusahaan. Dikukuhkan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah.
Syarat Pengurus PUK
- Anggota aktif SP KEP SPSI minimal 1 tahun
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana
- Bersedia mengabdikan diri untuk organisasi
- Tidak merangkap jabatan pada organisasi lain yang bertentangan
Tugas Wewenang PUK
- Menerima dan mengesahkan permohonan keanggotaan baru
- Mengadakan hubungan bipartit dengan manajemen perusahaan
- Membela kepentingan anggota di tingkat perusahaan
- Melaksanakan program kerja sesuai keputusan MUSNIK
- Menyusun dan mengawasi pelaksanaan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota
- Melaporkan kegiatan kepada Pimpinan Cabang
Pengurus PUK yang tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan dapat diberhentikan oleh Pimpinan Cabang/Daerah.
V
Hak Suara
Pasal 26–28 ART
Ketentuan Hak Suara MUSNIK
Dalam MUSNIK (Musyawarah Unit Kerja), hak suara diatur sebagai berikut:
- Setiap anggota yang hadir memiliki 1 (satu) suara
- Pengurus PUK memiliki hak suara sebagai peserta
- Utusan dari perangkat organisasi diatasnya memiliki hak bicara tanpa hak suara
Keabsahan Pengambilan Keputusan
Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari peserta yang hadir, melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
VII
Rangkap Jabatan
Pasal 33 ART
Pasal 33 – Ketentuan Rangkap Jabatan
Pengurus SP KEP SPSI diperbolehkan merangkap jabatan pada organisasi serikat pekerja atau serikat buruh lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD-ART SP KEP SPSI.
Pengurus tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik aktif dalam kepengurusan yang setara.
VIII
Disiplin & Penghargaan
Pasal 34–38 ART
Sanksi Organisasi
- Surat Peringatan — Pelanggaran ringan
- Skorsing — Pelanggaran sedang, dicabut hak-hak tertentu
- Pemberhentian sebagai Pengurus — Pelanggaran berat
- Pemecatan dari Keanggotaan — Pelanggaran sangat berat/berulang
Penghargaan Organisasi
- Pengurus yang berprestasi dapat diberikan penghargaan organisasi
- Penghargaan ditetapkan oleh pengurus setingkat atau diatasnya
- Bentuk penghargaan berupa piagam, plakat, atau penghargaan lainnya
IX
Keuangan Organisasi
Pasal 39–42 ART
Sumber Pendapatan Organisasi
- Uang pangkal anggota baru
- Iuran anggota rutin
- Usaha-usaha lain yang sah
- Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat
Distribusi Iuran Anggota
Iuran anggota didistribusikan ke seluruh jenjang organisasi sesuai ketentuan MUNAS. Keterlambatan distribusi 3 bulan berturut-turut dikategorikan pelanggaran berat.
Perangkat organisasi wajib membuat laporan keuangan periodik dan menyerahkannya kepada perangkat di atasnya.
X
Perlindungan Pengurus
Pasal 43–44 ART
Pasal 43 – Perlindungan Pengurus
Organisasi wajib memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada pengurus SP KEP SPSI yang karena fungsi dan tugasnya terkena risiko perjuangan, berupa:
- Jaminan dan perlindungan hukum bila ditahan
- Bantuan keuangan untuk keluarganya
- Bantuan pengobatan sampai sembuh
- Bantuan pemakaman dan santunan keluarga
- Didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pasal 44 – Sumber Pembiayaan
Pembiayaan perlindungan dibebankan kepada organisasi melalui dana solidaritas risiko perjuangan yang dikoordinir langsung oleh PP FSP KEP SPSI.
Pasal 12–16 AD
Visi, Misi, Tujuan & Fungsi
Terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat serta organisasi SP KEP SPSI berkelas dunia.
Adil
Makmur
Sejahtera
Bermartabat
Berkelas Dunia
- 1Mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia
- 2Menghapuskan penindasan terhadap kehidupan pekerja Indonesia
- 3Memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan pekerja Indonesia
- 4Mewujudkan soliditas dan solidaritas sesama pekerja
- 5Mewujudkan kekuatan keuangan organisasi dan kesejahteraan pekerja Indonesia
- 6Melaksanakan kegiatan sosial bagi pekerja dan masyarakat Indonesia
- 7Mewujudkan SP KEP SPSI berkelas dunia
- 1Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- 2Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
- 3Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya
- 4Menumbuhkembangkan kesetiakawanan dan solidaritas di antara sesama pekerja
- 5Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
- 6Berperan aktif dalam solidaritas perjuangan pekerja nasional dan internasional
- 1Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak pekerja
- 2Lembaga perundingan mewakili pekerja
- 3Pelindung dan pembela hak-hak pekerja
- 4Lembaga pembinaan dan peningkatan pengetahuan
- 5Sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
- 6Wakil pekerja dalam kepemilikan saham di perusahaan
- 7Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan
- 8Pendamping/wakil dalam pengadilan (PHI, PN, PTUN, Niaga, MK)
- 9Pembina kader-kader bangsa
- 10Mitra aktif dalam kebijakan ketenagakerjaan
6 Haluan Perjuangan
1
Membangun kesetaraan pelaku hubungan industrial
2
Membangun budaya kemitraan pelaku hubungan industrial
3
Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif
4
Membangun budaya taat azas
Pasal 39–41 AD
Struktur Organisasi
Jenjang Organisasi SP KEP SPSI
PP
Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
PP — Federasi Tingkat Nasional
📍 Jakarta
PD
Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
PD — Tingkat Provinsi
📍 Ibu Kota Provinsi
PC
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
PC — Tingkat Kabupaten/Kota
📍 Kabupaten / Kota
PUK
Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI
PUK BSINK — PT Bridgestone Tire Indonesia
🏭 Karawang Plant · ≈1.610 Anggota
Susunan Pengurus PUK
PUK
Komposisi Pengurus PUK (Maks. 11 Orang)
Masa Bhakti 5 Tahun
K
Ketua — Pimpinan tertinggi PUK
B1
Bidang 1 — Organisasi, SDM & Pemberdayaan Perempuan
B2
Bidang 2 — Perlindungan dan Pembelaan
B3
Bidang 3 — Keuangan dan Sosial Ekonomi
B4
Bidang 4 — Soliditas Solidaritas, Jaminan Sosial & Hub. Antar Lembaga
B5
Bidang 5 — Administrasi dan Teknologi Informasi
B6
Bidang 6 — Propaganda Positif
Sek
Sekretaris (+Wakil Sekretaris)
Ben
Bendahara (+Wakil Bendahara)
Musyawarah di Tingkat PUK
MUSNIK
Musyawarah Unit Kerja — setiap 5 tahun
MUSNIKLUB
Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa
RAKERNIK
Rapat Kerja Unit Kerja — minimal 1x/periode
Rapat Pengurus
Rutin dipimpin Ketua PUK
Pasal 17–19 AD & BAB I ART
Hak & Kewajiban Anggota
✅ Hak Anggota
- Memilih dan dipilih
- Mengajukan saran dan pendapat
- Mendapat pembelaan organisasi
- Membela dan dibela dalam sidang
- Mendapat pembinaan & perlindungan
- Perlakuan yang sama
- Peningkatan kesejahteraan
- Mengajukan pengaduan kode etik
- Perlindungan atas pengaduan
📋 Kewajiban
- Mentaati AD-ART
- Bayar uang pangkal & iuran
- Membina rasa memiliki organisasi
- Hadir rapat & sidang
- Laksanakan tugas organisasi
- Jaga nama baik organisasi
- Patuhi keputusan rapat
- Dukung penguatan keuangan
- Ikuti diklat organisasi
- Konsultasi perselisihan ke PUK
- Buat surat pernyataan bila pakai pihak lain
Pemberhentian Keanggotaan
1
Meninggal dunia
2
Mengundurkan diri secara tertulis
3
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
4
Dipecat karena pelanggaran berat AD-ART
Syarat Keanggotaan
WNI yang bekerja di perusahaan sektor kimia, energi, pertambangan dan industri penunjangnya · Mendaftar secara sukarela · Menyetujui AD-ART · Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan
Pasal 20–37 AD
Musyawarah & Rapat
Musyawarah Organisasi
MUNAS
Musyawarah Nasional — setiap 5 tahun
MUNASLUB
Musyawarah Nasional Luar Biasa
MUSDA
Musyawarah Daerah — setiap 5 tahun
MUSDALUB
Musyawarah Daerah Luar Biasa
MUSCAB
Musyawarah Cabang — setiap 5 tahun
MUSCABLUB
Musyawarah Cabang Luar Biasa
MUSNIK
Musyawarah Unit Kerja — setiap 5 tahun
MUSNIKLUB
Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa
Rapat-Rapat Organisasi
RAPIMNAS
Rapat Pimpinan Nasional · min. 1x/periode
RAKERNAS
Rapat Kerja Nasional · min. 1x/periode
RAKERDA
Rapat Kerja Daerah · min. 1x/periode
RAKERCAB
Rapat Kerja Cabang · min. 1x/periode
RAKERNIK
Rapat Kerja Unit Kerja · min. 1x/periode
Keputusan RAPIMNAS sah bila disetujui ≥ 2/3 dari peserta yang hadir. Keputusan RAKERNIK sah bila ≥ 50% + 1 dari peserta yang hadir.
BAB XV AD & BAB IX ART
Keuangan Organisasi
📊 Sumber Pendapatan Organisasi
Iuran Anggota
Utama
Uang Pangkal
Tambahan
Usaha Lain
Sah
Bantuan
Tidak Mengikat
Ketentuan Iuran
💰
Distribusi Iuran ke Jenjang Organisasi
BAB IX ART – Pasal 39
Iuran yang dipungut di tingkat PUK harus didistribusikan ke seluruh jenjang organisasi di atasnya (PC, PD, PP) sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
Tidak mendistribusikan iuran selama 3 bulan berturut-turut = pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi organisasi.
📋
Kewajiban Laporan Keuangan
BAB IX ART – Pasal 40–42
- Setiap perangkat organisasi wajib membuat laporan keuangan periodik
- Laporan disampaikan kepada perangkat organisasi di atasnya
- Tidak membuat laporan keuangan setelah dibina = dikategorikan melanggar tata kelola keuangan yang baik
- PP FSP KEP SPSI berwenang melakukan pemeriksaan atas perintah perangkat di atasnya
⚖️
Sanksi Keuangan
BAB IX ART – Pasal 42
- Surat peringatan
- Skorsing pengurus
- Pemberhentian sebagai pengurus
- Pemberhentian dari keanggotaan SP KEP SPSI
- Tanggung jawab hukum perdata/pidana tetap berlaku
Penyelesaian permasalahan keuangan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal organisasi sebelum jalur hukum.
⚙️
PUK SP KEP SPSI
Pimpinan Unit Kerja — PT Bridgestone Tire Indonesia
Nama Organisasi
PUK SP KEP SPSI PT BSINK
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan
Dasar Hukum
AD-ART SP KEP SPSI Periode 2022–2027
Kep.06/MUNAS VIII/SP KEP SPSI/V/2022
Landasan UU
UU No. 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
Afiliasi
FSP KEP SPSI → KSPSI
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
PP FSP KEP SPSI
Jakarta Pusat
Ruko Cempaka Mas, Blok P No.30, Jl. Letjen Suprapto No.1
Website PUK
pukbsink.org
Portal informasi dan kegiatan organisasi
MUNAS VIII
30 Mei – 1 Juni 2022
Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta · 354 Peserta
Motto Perjuangan
Bangkit, Bergerak, Berjuang
Sekuat-kuatnya, Sekeras-kerasnya, Sehormat-hormatnya
Aplikasi Pedoman Organisasi
Dibuat untuk mempermudah akses seluruh anggota dan pengurus PUK SP KEP SPSI PT Bridgestone Tire Indonesia terhadap pedoman organisasi AD-ART MUNAS VIII 2022–2027.
Bidang 5 — Administrasi & Teknologi Informasi